dana desa - alokasi - pedoman
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA ALOKASI DANA DESA,
DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAGI PEMERINTAH DESA DALAM KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2OI8
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2018, perlu menyusun Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja
Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Bagi Pemerintah Desa Dalam Kabupaten Musi
Rawas Tahun 2018
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Fresiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2O17; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini yang diatur adalah tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja
Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Bagi Pemerintah Desa Dalam Kabupaten Musi
Rawas Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
- 41 halaman
|