Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2017

Penetapan Jasa Pelayanan dalam Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Peserta BPJS Kesehatan pada BLUD RSU Daerah Rantau Prapat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Jasa Pelayanan dalam Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Peserta BPJS Kesehatan pada BLUD RSU Daerah Rantau Prapat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/ No. 8
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penetapan Jasa Pelayanan Dalam Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penetapan Jasa Pelayanan Dalam Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan