Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai: Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Kelurahan, Penyaluran Alokasi Dana Desa/Kelurahan, Penggunaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan, Pertanggunjawaban Alokasi dana Desa/Kelurahan, Sanksi, Pengelolaan Pengaduan dan Penaganan Masalah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat