Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai: Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Kelurahan, Penyaluran Alokasi Dana Desa/Kelurahan, Penggunaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan, Pertanggunjawaban Alokasi dana Desa/Kelurahan, Sanksi, Pengelolaan Pengaduan dan Penaganan Masalah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa/Kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
18 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2018
Tanggal Berlaku
18 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.19
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan