Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2018

Penyediaan Uang Persediaan Bagi organisasi Perangkat Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan APBD TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Penyediaan Uang Persediaan bagi Organasiasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pelaksanaan APBD TA 2018, besaran uang persediaanuntuk masing-masig OPD tersebut diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyediaan Uang Persediaan Bagi organisasi Perangkat Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan APBD TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD Kab Ogan Ilir Tahun 2018 Nomor 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan