Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten PALI, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; penanggung jawab aplikasi pengelolaan keuangan daerah dan monitoring pengelolaan keuangan; tugas dan wewenang penanggung jawab pengelolaan SIMDA dan monitoring pengelolaan keuangan daerah; pengamanan, pengendalian, dan pemeliharaan database; dan instalasi aplikasi pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat