PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS SOSIAL
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3)\ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 48 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Panti Sosial Bina Netra "Tuah Sakato" Padang
Bab IV UPTD Panti Sosial Bina Grahita "Harapan Ibu" Padang
Bab V UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Bina Remaja "Budi Utama" Lubuk Alung
Bab VI UPTD Panti Sosial Asuhan Anak "Tri Murni" Padang Panjang
Bab VII UPTD Panti Sosial Bina Remaja "Harapan" Padang Panjang
Bab VIII UPTD Panti Sosial Tresna Werdha "Sabai Nan Aluih" Sicincin
Bab IX UPTD Panti Sosial Tresna Werdha "Kasih Sayang Ibu" Batusangkar
Bab X UPTD Panti Sosial Karya Wanita "Andam Dewi" Solok
Bab XI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab XII Tata Kerja
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2009
- 51
|