PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 73 TAHUN 2015
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 73 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak dapat terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2015;
b. bahwa berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran, perlu dilakukan penyesuaian mengenai jangka waktu sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang 2 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 243/PMK.05/2015
- Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
- Merubah Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2015
- 12
|