PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2012
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG MEKANISME PINDAH TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL KE LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa mekanisme pindah tugas Pegawai Negeri Sipil ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka penyederhanaan persyaratan pindah Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan Perubahan Kedua terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pindah Tugas Pegawai Negeri Sipil ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pindah Tugas Pegawai Negeri Sipil ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negera Nomor 13 Tahun 2003
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pindah Tugas Pegawai Negeri Sipil ke lingkungan pemerintahan Provinsi Sumatera Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- Merubah Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012
- 6
|