TATA CARA PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) maka setiap Organisasi Perangkat Daerah berkewajiban menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
b. bahwa agar kegiatan pengawasan dapat berjalan dengan optimal, maka setiap hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah perlu ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan tuntas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun1958
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Pelaksanaan TLHP
Bab III Pemantauan/Monitoring Pelaksanaan TLHP
Bab IV Status TLHP
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
- Mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2009
- 9
|