RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementatif serta terukur pada setiap triwulannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Provinsi Sumatera Barat;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2001
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
- 12
|