Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017

KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2018, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2016, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kalender dan kegiatan pokok pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2018, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 merupakan kalender dan kegiatan untuk periode 1 (satu) Tahun, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2018, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2016, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017
Tanggal Berlaku
22 Februari 2017
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan