KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2018 -PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2016 -DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2018, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2016, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah perlu menyusun perencanaan dan penganggaran Tahun 2018, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 yang penyusunannya dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2018, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 dengan Peraturan Gubernur;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
7. Peaturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur kalender dan kegiatan pokok pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2018, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 merupakan kalender dan kegiatan untuk periode 1 (satu) Tahun, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
- 3
|