STANDAR SATUAN HARGA BIAYA OPERASIONAL GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, BD.2017/NO.79
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR SATUAN HARGA BIAYA OPERASIONAL GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat diberikan hak keuangan berupa biaya operasional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kehematan dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan Harga Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun Anggaran 2018;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.9 Tahun 1980 ;6.PP No. 109 Tahun 2000 ;7.PP No. 58 Tahun 2005 ;8.PP No.3 Tahun 2007 ;9.PP No.19 Tahun 2010 ;10.PMDN No.33 Tahun 2017 ;11.PMK No.49/PMK/02/2017 ;12.Perda Prov Banten No.4 Tahun 2005;13.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006
- 1.ketentuan umum;2.alokasi biaya operasional gubernur dan wakil gubernur;3.pembiayaan;4.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
- 16 halaman
|