PENEMPATAN UANG DAERAH BERUPA DEPOSITO PADA BANK UMUM
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD.2017/NO.69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH BERUPA DEPOSITO PADA BANK UMUM
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penempatan Uang Daerah Berupa Deposito Pada Bank Umum.
- 1.UU No.7 Tahun 1992 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003 ;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No.55 Tahun 2005 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No.39 Tahun 2007 ;10.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006
- 1.ketentuan umum;2.mekanisme penetapan calon mitra;3.perjanjian kerja sama;4.bentuk penempatan uang daerah;5.pelaporan;6.sumber dana;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
- 9 halaman
|