TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD.2017/NO.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
- 1.UU No. 6 Tahun 1983 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.28 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.14 Tahun 2005 ;6.PP No. 58 Tahun 2005 ;7.PP No. 71 Tahun 2010
;8.PMDN No.13 Tahun 2006;9.PMK No.238/PMK.05/2011 ;10.PMK No.68/PMK.03/2012 ;11.PMDN No.64 Tahun 2013;12.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2011;13.Pergub No. 29 Tahun 2007
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.penghapusan piutang pajak;4.penelitian dan penelusuran piutang pajak daerah;5.penetepan penghapusan;6.penghapusan dan pelaporan;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
- 12 halaman
|