Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1964

Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Persentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 21) untuk Tahun 1964

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1964 tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Persentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 21) untuk Tahun 1964
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 1964
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1964
Tanggal Berlaku
01 Januari 1964
Sumber
LN. 1964/No. 139, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan