pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah kota cilegon tahun anggaran 2018
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2017/No.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- a.bahwa untuk penyeragamaan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan , rencana belanja program dan kegiatan serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota cilegon tahun anggaran 2018, perlu pedoman penyusunan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran bagi organisasi perangkat daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapakan peraturan walikota tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah kota cilegon tahun anggaran 2018
- 1.UU No.17 tahun 2003;2.UU No.1 tahun 2004;3.UU No.15 tahun 2004;4.UU No.33 tahun 2004;5.UU No.23 tahun 2014;6.PP No.58 tahun 2005;7.PP No.8 tahun 2006;8.PP No. 39 tahun 2007;9.PP No.60 tahun 2008;10.PP No. 71 tahun 2010;11.PP No.27 tahun 2014;12.PP No. 54 tahun 2010;13.PP No.60 tahun 2015;14.PMDN No.13 tahun 2006;15.PMDN No. 64 tahun 2013;16.PMDN No. 31 tahun 2016;17.Perda Kota Cilegon No. 1 tahun 2004
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
- 16 halaman
|