standar keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran di lingkungan pemerintah kota cilegon
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- a.bahwa perkantoran sebagai salah satu tempat kerja, tidak terlepas dari berbagai potensi bahaya lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para pegawai didalamnya;
b.bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya upaaya kselamatan dan kesehatan kerja di perkantoran diperlukan standar penyelenggaraan keselamatan kerja dan ekonomi perkantoran;
- 1.UU No.1 tahun 1970;2.UU No.15 tahun 1999;3.UU No.36 tahun 2009;4.UU No.23 tahun 2014;5.PP No.50 tahun 2012;6.PP No.66 tahun 2014;7.PMPU No.45/PRT/M/2007;8.PMTKDT No. PER.13/MEN/X/2011;9.PMKRI No. 48 tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.penyelenggaraan K3 perkantoran;3.pencatatan dan pelaporan;4.pembinaan dan pengawasan;5.pembiayaan;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
- 90 halaman
|