penggunaan , pengembangan dan pemeliharaan bahasa jawa cilegon
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2017/NO.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan, Pengembangan dan Pemeliharaan Bahasa Jawa Cilegon
ABSTRAK: |
- a.bahwa bahasa daerah merupakan unsur kebudayaan daerah dan bagian dari kebudayaan nasional yang berperan dalam mengankat martabat dan peradaban bangsa serta identitas daerah;
b.bahwa sesuai ketentuan undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera,nahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan , maka pemerintah daerah wajib mengembangkan membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarkat sesuai dengan perkembangandan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa indonesia
- 1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.24 tahun 2009;3.UU No.20 tahun 2003;4.UU No.12 tahun 2011;5.UU No.23 tahun 2014;6.PP No.57 tahun 2014;7.IR RI No.16 tahun 2005;8.PMDN No.40 tahun 2007;9.Perda Kota Cilegon No.3 tahun 2016;10.Pewal Cilegon No. 73 tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.dasar,fungsi tujuan dan sasaran;3.wewenang dan tanggung jawab;4.pengunaan,pemeliharaan dan pengembangan bahasa jawa cilegon
;5.peran serta masyarakat;6.strategi;7.pembiayaan;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
- 14 halaman
|