pedoman pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD.2017/NO.59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Korban Kekerasan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a.bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 10 huruf b peraturan daerah kota cilegon nomor 9 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang mengatur setiap korabn berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan dibebaskan dari biaya untuk pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah ;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan wali kota tentang pedoman pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah.
- 1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.23 tahun 2002;3.UU No.23 tahun 2004;4.UU No.21 tahun 2007;5.UU No.36 tahun 2014;6.UU No.23 tahun 2014;7.UU No. 23 tahun 2014;8.PP No.4 tahun 2006;9.PP No. 9 tahun 2008;10.PP No.18 tahun 2014;11.PMK No.75 tahun 2014;12.Perda Kota Cilegon No. 9 tahun 2015
- 1.ketentuan umum;2.asas , tujuan dan ruang lingkup;3.pembebasan biaya pelayanan kesehatan;4.prosedur pembebasan biaya;5.penganggaran;6.pengawasan dan pelaporan;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
- 9 halaman
|