PEDOMAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah yang berkualitas, handal, profesional, kreatif dan inovatif, guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.20 Tahun 2003 ;3.UU No.5 Tahun 2014 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.19 Tahun 2005 ;6.PP No.74 Tahun 2008 ;7.PP No.17 Tahun 2010 ;8.PP No.53 Tahun 2010 ;9.PMPN No.13 Tahun 2007;10.PMNPANDRB No.16 Tahun 2009 ;11.PMPN No.28 Tahun 2010;12.Perda Kab Pandeglang No.6 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.syarat syarat guru yang diberi tambhan sebagai kepala sekolah;3.penyiapan calon kepala sekolah;4.proses pengangkatan kepala sekolah
;5.masa tugas / masa jabatan;6.pengembangan keprofesian berkelanjutan
;7.penilaian kinerja kepala sekolah;8.mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagaia kepala sekolah;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
- 11 halaman
|