PENETAPAN JASA PELAYANAN BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA TANGERANG
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD.2017/NO.58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN JASA PELAYANAN BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA TANGERANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, memotivasi pegawai dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Uint Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang memerlukan sumber daya manusia yang profesional, berkualitas dan berkomitmen dan perlu diberikan insentif yang layak dan adil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Jasa Pelayanan bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang;
- 1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.36 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.23 Tahun 2005 ;7.PP No.58 Tahun 2005
;8.PP No.71 Tahun 2010 ;9.PP No.74 Tahun 2012 ;10.PMDN No.13 Tahun 2006;11.PMDN No.61 Tahun 2007 ;12.PMK No.75 Tahun 2014 ;13.PMK No.28 Tahun 2014 ;14.PMK No.21 Tahun 2016 ;15.Perda No.8 Tahun 2016 ;16.Perwal No.59 Tahun 2016
;17.Perwal No.108 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.sumber pembiayaan;4.anggaran jasa pelayanan;5.dewan pengawas;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
- 10 halaman
|