PEDOMAN PEMBERIAN UANG JASA PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN DAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG JASA PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN DAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat atas peran serta membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), maka perlu adanya pedoman pemberian uang jasa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Uang Jasa Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Bagi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat;
- 1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.23 Tahun 2014 ;3.PP No.58 Tahun 2005
;4.PP No.2 tahun 2012 ;5.PMDN No. 32 tahun 2011 ;6.PMS No. 01 Tahun 2012 ;7.PMS No. 24 Tahun 2013 ;8.Perda No. 8 Tahun 2016 ;9.Perwal No.102 tahun 2014 ;10.Perwal No.63 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.pedoman pemberian uang jasa penangan PMKS;4.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
- 8 halaman
|