PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, BD.2017/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
ABSTRAK: |
- a..bahwa petunjuk teknis penyelenggaraan rapat atau pertemuan di luar kantor telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015, namun dalam pelaksanaannya dipandang perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor;
- 1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.23 Tahun 2014;3.PP No.58 Tahun 2005
;4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 ;5.Perwal No.36 Tahun 2015
- terdapat dalam pasal 3a
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
- 3 halaman
|