PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 102 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 102 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- a. bahwa tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapakali dan terkahir dengan Peraturan Walikota Nomor 133 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, namun dalam pelaksanaanya diperlukan perubahan Atas Peraturan Walikota dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
- 1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.17 Tahun 2013 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No.30 Tahun 2014 ;7.PP No. 58 Tahun 2005
;8.PP No.71 Tahun 2010;9.PP No.2 Tahun 2012 ;10.PP No.27 Tahun 2014 ;11.PMDN No.13 Tahun 2006 ;12.PMDN No.32 Tahun 2011 ;13.Perda No.8 Tahun 2016 ;14.Perda No. 2 Tahun 2016
;15.Perwal No.102 Tahun 2014
- terdapat dalam pasal 16
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
- 4 halaman
|