Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut.
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I huruf CC Nomor 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut merupakan kewenangan Provinsi;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 188.342/Kep.353-Huk/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus dibatalkan;
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PMDN No. 80 tahun 2015
- terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
- 3 halaman
|