Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Kepesertaan jaminan Sosial di Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2017/NO.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Kepesertaan jaminan Sosial di Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 huruf a, dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Di Kabupaten Tangerang;
- 1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No. 23 Tahun 2000 ;3.UU No.40 Tahun 2004
;4.UU No.24 Tahun 2011 ;5.UU No.13 Tahun 2003 ;6.UU No.23 Tahun 2014
;7.PP No.101 Tahun 2012 ;8.PP No.85 Tahun 2013 ;9.PP No.86 Tahun 2013 ;10.PP No.44 Tahun 2015 ;11.PP No.45 Tahun 2015 ;12.PP No. 46 Tahun 2015 ;13.PP No.12 Tahun 2013 ;14.PP No. 109 Tahun 2013 ;15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 44 Tahun 2015 ;16.Perda Kab Tanggerang No.12 Tahun 2016 ;17.PerGub Banten No.4 Tahun 2011
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.jenis program jaminan sosial
;4.jaminan kesehatan;5.jaminan ketenagakerjaan;6.hubungan kerjasama
;7.penyuluhan / sosialisasi jaminan sosial;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
- 11 halaman
|