Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni dalam pasal 7 ayat 1 diubah mengenai susunan organisasi sekretariat daerah, terdiri dari sekretaris daerah membawahi dan mengoordinasikan asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, asisten perekonomian dan pembangunan, administrasi umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat