Peninjauan Tarip Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2017/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarip Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
ABSTRAK: |
- bahwa penetapan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi pengujian kendaraan bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017 dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 23 Tahun 2014 ;3.UU No. 28 Tahun 2009 ;4.Perda Kab Lebak No. 7 tahun 2010
- terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 3
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
- 6 halaman
|