Tunjangan Komunikasi Intensif dan Standar Satuan harga Perjalanan Dinas Serta Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Lebak
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Standar Satuan harga Perjalanan Dinas Serta Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Lebak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas Serta Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak ;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.23 Tahun 2014 ;3.PP No.18 Tahun 2017 ;4.PMDN No.13 Tahun 2006 ;5.PMDN No. 62 Tahun 2017 ;6.Perda Kab.Lebak No. 5 tahun 2017
- 1.ketentuan umum;2.tujuan;3.tunjangan komnikasi insentif;4.standar satuan harga perjalanan dinas;5.tunjangan reses;6.penganggaran;7.pertanggungjawaban dan pembiayaan;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
- 6 halaman
|