Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- bahwa penetapan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali agar menyesuaikan dengan kenaikan harga komponen pendukungnya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 28 Tahun 2009 ;3.Perda Kab. Lebak No. 7 tahun 2010
- terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
- 5 halaman
|