Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD TA 2017, yaitu sebagai berikut: (1) Pendapatan Daerah: Rp1.036.048.932.742,00; (2) Belanja Daerah: Rp1.042.548.932.742,00; sehingga surplus/(defisit): Rp(6.500.000.000,00); (3) Pembiayaan Daerah: (a) Penerimaan: Rp 10.000.000.000,00 dan (b) Pengeluaran: Rp 3.500.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto: Rp6.500.000.000,00. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan: Rp 0. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, tercantum dalam 13 (tiga belas) Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat