Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 19 Tahun 2016

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD TA 2017, yaitu sebagai berikut: (1) Pendapatan Daerah: Rp1.036.048.932.742,00; (2) Belanja Daerah: Rp1.042.548.932.742,00; sehingga surplus/(defisit): Rp(6.500.000.000,00); (3) Pembiayaan Daerah: (a) Penerimaan: Rp 10.000.000.000,00 dan (b) Pengeluaran: Rp 3.500.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto: Rp6.500.000.000,00. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan: Rp 0. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, tercantum dalam 13 (tiga belas) Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.19, LL
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan