Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1970

Pembentukan Perusahaan Umum "Otorita Jatiluhur"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1970 tentang Pembentukan Perusahaan Umum "Otorita Jatiluhur"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1970
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Mei 1970
Tanggal Pengundangan
23 Mei 1970
Tanggal Berlaku
23 Mei 1970
Sumber
LN. 1970/ No 30, TLN No 2934, LL Bphn : 9 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) "Otorita Jatiluhur"
Diubah dengan :
  1. PP No. 35 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum "Otorita Jatiluhur"
Mencabut :
  1. PP No. 8 Tahun 1967 tentang Pembentukan Perusahaan Negara Jatiluhur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan