Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2008

Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/No. 2 Seri B Nomor 1
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 dan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2004 atau IUJK yang diterbitkan untuk daerah ini tentang pemberian Izin Jasa Konstruksi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan