Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2006

Pemerintahan Nagori

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Nagori
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
04 September 2006
Tanggal Pengundangan
05 September 2006
Tanggal Berlaku
05 September 2006
Sumber
LD.2006/No. 13 Seri D Nomor 13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 19 Tahun 2000.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan