PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK: |
- a. bahwa perlindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Serang perlu memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 23 tahun 2002
;4. UU No. 12 tahun 2011;5. UU No. 11 tahun 2012;6. UU No. 23 tahun 2014
;7. PP No. 18 tahun 2016;8. Perda Prov. Banten No. 9 tahun 2014;9. PerGub Banten No. 8 tahun 2011
- 1.ketentuan umum;2. penyelenggaraan perlindungan anak;3.partisipasi anak
;4.peran serta masyarakat;5.kelembagaan dan organisasi;6. sanksi
;7.pendanaan;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 25 halaman
|