PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
- 1. UU No. 17 tahun 2003;2. UU No. 1 tahun 2004;3. UU No. 15 tahun 2004
;4. UU No. 25 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 28 tahun 2009
;7. UU No. 23 tahun 2014;8. PP No. 23 tahun 2005;9. PP No. 55 tahun 2005
;10. PP No. 56 tahun 2005;11. PP No. 58 tahun 2005;12. PP No. 7 tahun 1977
;13. PP No. 12 tahun 2017;14. PP No. 18 tahun 2016;15. PP No. 18 tahun 2017
;16. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2016;17. Perda Kab. Serang No. 15 tahun 2006
;18. Perda Kab. Serang No. 12 tahun 2016;19. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2017
- terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
- 9 halaman
|