Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2017

PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SERANG GAWE FM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2. bentuk dan kedudukan;3. tujuan, fungsi dan kegiatan ;4. organisasi radio serang Gawe FM;5.penyelenggaraan penyiaran ;6. pertanggung jawaban;7.kepegawaian;8.pembiayaan;9.pelaporan dan pengawasan;10.ketentuan peralihan;11.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SERANG GAWE FM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
LD.2017/No.04
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan