Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2013. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp. 576.615.461.054,00,- berkurang sejumlah Rp(969.043.173,51,-) sehingga menjadi Rp. 575.646.417.880,49,-. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat