Peraturan daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan air bawah tanah. Konservasi Air Bawah tanah adalah pengelolaan air bawah tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta mempertahankan mutunya. Setiap orang pribadi dan/atau badan yang melakukan pengelolaan dan pengusahaan Air Bawah Tanah, wajib memiliki Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dari Bupati Mukomuko. pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan strategi pengelolaan air tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat