perubahan-organisasi-tata kerja-lembaga teknis
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang. Pedoman Organisasi Perangkat Daerah telah dicabut yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2A07 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a diatas dipandang perfu menata kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan hurut b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; Uu 33/2004; PP 9/2003; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007.
- Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2OO7 Nomor 75) yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 100) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
- 35 Halaman
|