Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2008

Retribusi Izin Bongkar Muat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan nama retribusi izin bongkar muat barang dipungut retribusi atas setiap pemberian izin bongkar muat. subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan izin bongkar muat. permohonan lzin Bongkar Muat diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas / Kantor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Bongkar Muat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2008
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 96
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Dicabut dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan