Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 77 Tahun 2015

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul No. 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul No. 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.78
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan