PENGELOLAAN dan PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2015/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan & Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan BAB V huruf D angka 1 huruf b Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Dana Kapitasi yang telah disetor ke Kas Daerah oleh FKTP dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengusulkan peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.75-4853; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup No. 26 Tahun 2012; Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo No. 800/Dikes/2909 tanggal 30 Desember 2015.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
|