Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi penjualan produksi usaha daerah air minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain hak dan kewajiban UPTD dan masyarakat pengguna jasa pelayanan air minum, penyelenggaraan pelayanan dan penyambungan instalasi air minum, cara menghitung besar retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, kelompok pelanggan dan blok konsumsi, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tempat pembayaran dan waktu pembayaran, dan insentif pemungutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat