Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Maksud dan Tujuan, Penyediaan Angkutan Umum, Badan Hukum Perusahaan Angkutan Umum, Jaringan Trayek, Wilayah Operasi, Ciri-Ciri Pelayanan, Perizinan Angkutan Umum, Izin Operasi, Izin Insidentil, Tiket Penumpang Umum, Kewajiban Asuransi, Penyelenggaraan Agen di Terminal, dan Pengawasan Angkutan Orang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.4
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan