pengemis - gelandangan - penanganan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2017/NO.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Gelandangan dan Pengemis
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Gelandangan dan Pengemis
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014
- Materi Pokok: Prosedur Penanganan, Rumah Perlindungan Sosial
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
- Jumlah Halaman: 15 HLM; Lampiran : 10 Halaman
|