Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 32 Tahun 2017

Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus, Ruang lingkup, Klasifikasi Pelayanan angkutan taksi, Pelayanan angkutan sewa khusus, Penetapan Wilayah Operasi Pelayanan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus , Perencanaan Kebutuhan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus , Kewajiban Berbadan Hukum, Perizinan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus, Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Dengan Menggunakan Aplikasi, Pengawasan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.33
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan