Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1983

Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1983 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
43
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juli 1983
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Juli 1983
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 15 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 44 Tahun 1980 tentang Tunjangan Jabatan Hakim Yang Dipekerjakan Untuk Tugas Peradilan (Justisial)
  2. KEPPRES No. 17 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum

  3. KEPPRES No. 25 Tahun 1979 tentang Tunjangan Jabatan Penitera Pengganti Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan