Materi Pokok: Ruang lingkup Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil meliputi: a. jenis usaha; b. pemberdayaan; c. perlindungan; d. peran serta masyarakat; dan e. pembinaan dan pengawasan. Jenis Koperasi meliputi : a. Koperasi simpan pinjam; b. Koperasi konsumen; c. Koperasi produsen; d. Koperasi pemasaran; dan e. Koperasi jasa. Usaha Kecil meliputi: a. aneka usaha; b. perdagangan; c. industri pertanian; dan d. industri nonpertanian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat