Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2017

Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 setelah perubahan sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp2.547.479.046.978,03, Belanja Daerah Rp (291.740.495.274,54), Pembiayaan Daerah Rp337.768.495.273,58

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan